Setya Novanto memenangkan memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus e-KTP.
Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan jika Istana tidak mau mencampuri keputusan hakim pengadilan.
"Persoalan Setya Novanto ada di Yudikatif. Sementara Presiden ada di wilayah eksekutif," ujarnya di sela-sela acara Forum Merdeka Barat 9, di Bandung, Minggu, (1/10/2017).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo saat ini lebih menghormati proses hukum yang ada dan menganggap persoalan Setya Novanto bukan ranahnya.
?Jadi gitu yah,? tambahnya.
Sekadar informasi, Pengadilan praperadilan menerima gugatan yang diajukan Setya Novanto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (29/9/2017).
?Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Setya Novanto) oleh termohon (KPK) tidak sah. Mengadili, memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Setya Novanto) untuk sebagian,? kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Setya Novanto telah menyimpang dari prosedur dan tata cara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi