Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Koordinasi dengan PPATK Terkait Transfer Dana Rp18,9 Triliun

        OJK Koordinasi dengan PPATK Terkait Transfer Dana Rp18,9 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transafer dana sebesar USD1,4 miliar atau sekira Rp18,9 triliun melalui Standard Chartered yang diduga milik nasabah Indonesia.

        Adapun koordinasi ini dilakukan untuk melihat profil nasabah yang melakukan transfer jumbo tersebut. Pasalnya, setiap transaksi keuangan di Indonesia pasti tercatat di PPATK.

        "Ya. Kita akan koordinasi dengan PPATK untuk kita lihat, dan sudah dilaporkan atau belum kalau transaksinya di Indonesia," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai acara Diskusi Publik GK Center di Jakarta, akhir pekan kemarin (7/10).

        Wimboh mengatakan, segala transaksi di luar negeri yang masuk ke perbankan Indonesia pasti ada laporannya. Apalagi, dana yang ditransfer nominalnya sangat besar sehingga sangat mencurigakan.

        "Jadi, transaksi di industri perbankan, jangankan transfer segitu, kalau transaksi mencurigai harus dilaporkan ke PPATK. Itu otomatis, begitu ada transaksi di perbankan, itu harus dilaporkan, atau yang disebut transaksi yang mencurigakan," jelas Wimboh.

        Meski demikian, Wimboh pun menyebut terlalu dini untuk memanggil Standard Chartered dalam waktu dekat sebab isu tersebut pun masih berupa dugaan terkait adanya keterlibatan Indonesia soal transfer dana tersebut.

        "Terlalu dini, kami akan lihat dulu siapa dan kami akan koordinasi dengan PPATK," tutur Wimboh.

        Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.

        Dalam laporan itu disebutkan aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

        Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan Common Reporting Standard, sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

        Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura, yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey, yaitu Guernseys Financial Service Commission.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: