Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Lampung mempercepat pelayanan pengukuran ulang kapal nelayan ikan di Kabupaten Lampung Timur. "Sebanyak 100 kapal nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur rampung proses ukur ulang kapalnya yang dilakukan KSOP," kata Kepala Seksi Status Hukum Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang, Lampung Feriland S, mewakili Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang Ir Gunung Hutapea dihubungi dari Lampung Timur, Sabtu.
Pihaknya menyebutkan sebanyak 100 kapal nelayan sudah diukur dan jumlah ini akan terus bertambah.
Menurut dia, dari 100 kapal yang dilakukan ukur ulang telah dikeluarkan 81 surat ukur sementara dan 14 akta grosstonnya.? "Sebanyak 81 surat ukur sementara dan 14 akta grosston sudah kami berikan," ujarnya lagi.? Dia menjelaskan, percepatan ukur ulang kapal nelayan oleh KSOP Kelas I Panjang, Lampung sejalan dengan kerja sama Kementerian Perhubungan dan Kementrian Kelautan dan Perikananan tentang percepatan Pelayanan Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pengukuran ulang kapal ikan itu di Kabupaten Lampung Timur juga menindaklanjuti rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang akan menyalurkan alat tangkap jenis jaring "gillnet" kepada 372 nelayan di Kabupaten Lampung Timur untuk menggantikan alat tangkap jaring dogol di kawasan perairan laut Lampung Timur.
Dia mengimbau kepada nelayan di Kabupaten Lampung Timur yang belum mengajukan ukur ulang kapal nelayan segera mengajukannya ke KSOP Kelas I Panjang, Lampung. "Prosesnya mudah dan cepat," katanya pula. Dia mengemukakan manfaat ukur ulang kapal dengan diterbitkan akta grosston kapal nelayan menjamin kepastian hukum kepemilikan kapal nelayan itu.? "Manfaat lainnya bisa diagunkan di bank sebagai modal nelayan," ujarnya. Dia berterima kasih kepada pihak Polres Lampung Timur dan Pemkab Lampung Timur, serta DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur yang turut membantu sehingga proses ukur ulang kapal itu cepat diselesaikan.
Arlan Darlian, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Maringgai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan sebagai upaya mendukung Pelayanan Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Kecamatan Labuhan Maringgai, pihaknya bersama DPC HNSI Lampung Timur gencar menyosialisasikan pelayanan ulang ukur kapal ikan nelayan.
Menurut Arlan Darlian, adanya sosialisasi itu mendorong banyak nelayan mengerti proses pengajuan ukur ulang kapal dan manfaat kelengkapan dokumen kapalnya.? "Hasil sosialisasi itu ratusan nelayan sudah mengajukan ukur ulang kapal dan sebagian sudah dilakukan ukur ulang kapal oleh KSOP," ujar Arlan Derlian. Dia menyatakan proses ukur ulang kapal nelayan tidak dipungut biaya, namun sekadar dibebankan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB sesuai PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNPB.?
"Kecil tarif PNPB-nya sekitar Rp2 ribu untuk kapal 7 GT ke bawah," ujarnya pula. Ketua DPC HNSI Lampung Timur Bayu Witara meminta nelayan dan pemilik kapal di daerahnya segera melengkapi dokumen kapalnya dimulai dengan ukur ulang kapal itu. Bayu mengatakan pengurusan surat-surat atau dokumen kapal nelayan tidaklah sulit dan prosesnya cepat, terbukti dengan dikeluarkan 81 surat ukur ulang sementara dan 14 sertifikat kapal atau grosston akta kapal nelayan Kecamatan Labuhan Maringgai. "Saya juga ikut terlibat membantu dan melihat prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya, jadi kami imbau nelayan yang belum segera mengajukan ukur ulang kapalnya," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat