Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tutup 14 Perusahaan Investasi Bodong, Begini Penjelasan OJK

        Tutup 14 Perusahaan Investasi Bodong, Begini Penjelasan OJK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengemukakan alasan pihaknya menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

        Menurutnya, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

        "Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/10/2017).

        Lebih lanjut Tongam menyebutkan ke-14 perusahaan investasi yang izinnya dicabut, yakni

        1. PT Dunia Coin Digital

        2. PT Indo Snapdeal

        3. Questra World/Questra World Indonesia

        4. PT Investindo Amazon

        5. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com

        6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group

        7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com

        8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional

        9. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com

        10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia

        11. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPS Coin.co,

        12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus

        13. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan

        14. Seven Star International Investment.

        Tongam mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut ada 12 entintas yang tidak memenuhi panggilan yaitu

        1. PT Indo Snapdeal

        2. Questra World/Questra World Indonesia

        3. PT Investindo Amazon

        4. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com

        5. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com

        6. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional

        7. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com

        8. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia

        9. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPSCoin.co

        10. Komunitas Arisan Mikro Indonesia

        11. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id

        12. Seven Star International

        Berikut penjelasan Tongam terkait penutupan 14 perusahaan investasi bodong tersebut.

        1. PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

        2. PT Indo Snapdeal dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10%-30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

        3. Questra World/Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5%-15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

        4. PT Investindo Amazon dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15%-25% per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

        5. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8%-15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

        6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5%-15% setiap berhasil merekrut member baru.

        7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30%-42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) dilakukan tanpa izin.

        8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran, dan pelayanan produk kesehatan (Healthy Care), perawatan (Personal Care), dan kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

        9. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

        10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital, yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multilevel marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

        11. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPSCoin.co adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang crypto currency. Profit yang ditawarkan adalah pasif income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), refferal bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan pairing bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

        12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

        13. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10%-500% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.

        14. Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: