Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga Memberi Uang Pada Andi Naragong, Dirut Quadra Mengelak

        Diduga Memberi Uang Pada Andi Naragong, Dirut Quadra Mengelak Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Quadara Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengaku tidak pernah memberikan uang kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

        "Dari keterangan yang kami peroleh dalam persidangan perkara ini juga, anda pernah tidak menyampaikan ke Sugiharto, saudara sudah memberikan uang kepada Andi?," tanya anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun kepada Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

        Anang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam perkara proyek KTP-elektronik (KTP-e).

        "Saya tidak pernah yang mulia, justru saya juga bingung waktu itu karena saya pernah dikonfrontir dengan Sugiharto dan Irman di KPK," jawab Anang.

        Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman Sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Keduanya telah divonis bersalah terkait perkara KTP-e.

        Anang mengungkapkan bahwa saat dikonfrontir dengan Irman dan Sugiharto dirinya diminta untuk menceritakan mengenai uang yang diberikan kepada Andi.

        "Justru waktu itu ketika dikonfrontir bertiga Pak Irman mengatakan begini "Anang, kami ada informasi Pak Sugiharto itu mendapat informasi dari Andi katanya Andi mengeluh mengenai saya tidak komitmen", lalu dia minta saya untuk cerita saja mengenai uang-uang yang saya kasih ke Andi," kata Anang.

        Anang juga menyatakan bahwa saat dikonfrontir tersebut dirinya mengatakan bahwa memang ada urusan soal uang tetapi hanya dalam hal pinjam-meminjam.

        "Jadi waktu itu saya bilang ke Irman dan Sugiharto, "Pak, kalau urusan duit saya sama Andi itu memang ada tetapi waktu pinjam-meminjam," ucap Anang.

        "Andi yang pinjam uang, apa anda yang pinjam?," tanya Hakim Franky.

        "Saya yang pinjam. Saya dipinjami uang Rp36 miliar," jawab Anang.

        Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

        Anang sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

        PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: