Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi memastikan wacana penambahan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar Rp313.343 tidak akan mempengaruhi iklim investasi di wilayah setempat.
"Saya ingin UMK Kota Bekasi tidak boleh kalah dari DKI Jakarta. UMK di atas DKI tidak pernah berpengaruh pada iklim investasi di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, perhitungan kenaikan Rp313.343 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan yang dipatok sebesar 8,7 persen dari yang berlaku 2017.?Dengan penambahan itu, besaran UMK Kota Bekasi yang pada 2017 sebesar Rp3.601.650 akan bertambah menjadi Rp3.914.993.
Rahmat memastikan, kebijakan itu tidak akan berdampak pada pengaruh iklim investasi di wilayahnya.
"Kalau mengacu pada aturan yang ada, saya yakin tidak akan ada pengaruh pada investasi di Kota Bekasi. Karena besaran kenaikannya pun telah diukur secara seksama sesuai kemampuan pengusaha," katanya.
Dikatakan Rahmat, UMK yang terlalu rendah juga tidak aman bagi iklim investasi sebab beban ekonomi kaum buruh akan semakin tinggi ke depannya.
"Sampai saat ini pengusaha tidak ada yang bergejolak. Investasi dijamin kepastiannya," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: