Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ultimatum Seluruh Pihak Tak Ganggu Penyidikan Kasus Rahmat Effendi

KPK Ultimatum Seluruh Pihak Tak Ganggu Penyidikan Kasus Rahmat Effendi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum seluruh pihak untuk tidak coba-coba merintangi, proses penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Lembaga antikorupsiĀ itu pun memastikan, tidak segan menjerat pihak-pihak yang menghalangi dengan berbagai upaya agarĀ proses penyidikan tersebut terhambat.

Baca Juga: Bongkar Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 7 Januari 2022.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kemarin.

Dalam kesempatan ini, Ali juga mengimbau para saksi untuk kooperatif saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa. Lembaga superbody itu meminta para saksi menyampaikan keterangan secara jujur di hadapan penyidik.

"Pada proses kegiatan penyidikan yang sedang KPK lakukan ini, kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: