Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya sudah memiliki lebih dari dua bukti terkait tersangka baru dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
"Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.?Dalam pengembangan kasus e-KTP, KPK membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yang dilakukan dalam kasus e-KTP. Dalam beberapa hari ini KPK memang fokus terhadap proses hukum terhadap lima orang yang kami proses sebelumnya. Ada yang sudah di persidangan, ada yang sedang di persidangan dan ditingkat penyidikan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah mencermati putusan praperadilan Setya Novanto dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42.
"Selain itu, secara paralel kami juga cermati putusan praperadilan kemudian putusan MK Nomor 42 sampai akhirnya kami membuka penyidikan baru dalam kasus e-KTP," ucap Febri.
Saat dikonfirmasi apakah sprindik baru itu untuk Setya Novanto, Febri belum bisa menyampaikannya secara rinci.
"Saat ini, kami belum bisa sampaikan secara rinci tetapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan," ungkap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: