Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dishub Sumut Mudahkan AKDP Urus Izin Secara Online

        Dishub Sumut Mudahkan AKDP Urus Izin Secara Online Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan terobosan baru untuk kemudahan pelaku usaha angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). Kini, mengurus Kartu Pengawas (KPS) bisa dilakukan secara online lewat situs?kps.dishub.sumutprov.go.id.

        ?Jadi kawan-kawan yang punya angkutan AKDP, tak perlu datang ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumut di Medan,? kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan belum lama ini.

        Menurutnya, pengurusan KPS Online menjadi inovasi sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Bahwa pelayanan publik, harus dimaksimalkan dengan membuatnya menjadi efisien dan efektif. ?Ini akan terus kami sosialisasikan ke semua pemangku kepentingan. Cukup klik?kps.dishub.sumutprov.go.id, lalu terbuka halaman isian data pemilik angkutan yang akan mengurus KPS. Selanjutnya ikuti perintah yang muncul," kata Anthony.

        Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) Deliserdang, Frans Simbolon, mengapresiasi inovasi baru Pemprovsu lewat Dishub Sumut itu. Sebagai pelaku usaha pihaknya mengaku sangat terbantu oleh pengurusan KPS secara online.

        "Pengusaha angkutan AKDP ini kan kantornya dimana-mana, tak cuma di Medan. Ada di Sidikalang, Sibolga dan sebagainya. Kami sangat tertolong dengan sistem pengurusan baru yang murah, cepat dan mudah ini, ujarnya.

        Selama ini pengusaha AKDP dari daerah kab/kota di Sumut, memang harus ke Kantor Dishub Sumut yang ada di Medan untuk mengurus KPS. ?Jadi terobosan ini membuat biaya kami jadi lebih efisien,? katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: