Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2018, BPJS TK Sumut-Aceh Fokuskan Kepesertaan Pada PWBD

        2018, BPJS TK Sumut-Aceh Fokuskan Kepesertaan Pada PWBD Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -
        BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan peningkatan kepesertaan pada perusahaan wajib belum bayar (PWBD)?
        pada tahun 2018 nanti. Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengintensifkan kerjasama dengan pihak kejaksaan.
        Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis mengatakan masih banyak permasalahan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti perusahaan belum mendaftar, perusahaan sudah mendaftar, namun sebagian dan perusahaan yang menunggak iuran. Padahal sudah diamanatkan pemerintah setiap pekerja harus mendapat perlindungan.
        "Tugas kami dari pemerintah adalah membantu agar semua warganya yang bekerja terlindungi," kata E Ilyas Lubis saat membuka Kegiatan Sosmonev (Sosialisai, Monitoring dan Evaluasi) Kerjasama Kejaksaan Se-Aceh dan Sumut tahun 2017 di Hotel Santika, Rabu malam, (15/11/2017).
        Untuk mengintensifkan kerja sama yang sudah terjalin, langkah pertama yang dilakukan dalam evaluasi ini adalah setiap kantor wilayah dan cabang BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data potensial peserta. Kemudian bersama-sama dengan pihak kejaksaan merumuskan tindakan yang tepat untuk menangani permasalahan perusahaan yang membandel.?
        "Kalau seperti ini, strategi dan sasaran sudah dipertajam. Sehingga sudah jelas mana perusahaan yang dituju. Karena kami menyadari, kejaksaan tugasnya bukan hanya ini saja, masih banyak yang lain sehingga kerjasama ini terjalin lebih efektif," ujarnya.
        Wakil Kejaksaan Tinggi Aceh, Arif mengatakan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya secara utuh ke BPJS Ketenagakerjaan.
        "Padahal BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja terlebih ketika mendapat kecelakaan kerja," kata Arif yang baru beberapa bulan menjabat." tambahnya.
        Langkah awal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh adalah ikut serta dan membantu pemda dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program ini.?
        "Karena ini merupakan perintah langsung Jaksa Agung, saya berharap, dalam rapat evaluasi yang berlangsung beberapa hari ini, dapat dirumuskan bersama formula yang jitu untuk menangani perusahaan yang tidak mau mengikuti secara penuh program BPJS Ketenagakerjaan.
        Evaluasi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: