Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akif mengenalkan vendor e-KTP dengan sejumlah anggota DPR untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek itu di parlemen.
"Pada Mei-Juni 2010, terdakwa Andi Agustinus menghadiri rapat bersama dengan Irman dan Husni Fahmi. Irman memperkenalkan terdakwa sebagai orang yang mengurus anggaran di DPR, Irman jgua mengatakan akan mempersiapkan vendor yang mendapat penjelasan mengenai e-KTP dari Husni Fahmi," kata kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam (6/12/2017).
Irman yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri saat itu dan sedangkan Husni Fahmi adalah ketua tim teknis e-KTP.?Pertemuan dilanjutkan di ruko Fatmawati beberapa kali pada tahun 2010. Selanjutnya Andi bersama Direktur PT Murakabi Irvanto Hendro Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto, bertemu dengan para penyedia barang e-KTP.
"Terdakwa bersama dengan Irvanto memperkenalkan Setya Novanto dengan penyedia barang di antaranya Paulus Tannos sebagai penyedia chip, Vincent Kasum dan Johannes Marliem untuk penyedia AFIS (Automated Finger Print Identification Sistem) L-1. Selain itu Irvanto mengatakan akan ikuti lelang dengan menggunakan PT Murakabi Sejahtera," jelas jaksa Eva.
Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN 2011 di antaranya e-KTP. Andi lalu mengajak Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto bertemu dengan Setya Novanto sebagai orang memperlancar proses anggaran.
"Saat mengajak Irman dan Sugiharto, terdakwa mengatkaan kunci bukan di Ketua Komisi II tapi di Setya Novanto, atas ajakan itu Irman-Sugiharto menyetujuinya," ungkap jaksa Eva.
Pertemuan pun dilakukan di hotel Grand Melia pukul 06.00 WIB yang dihadiri Setya Novanto, Irman, Sugiharto dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
"Setya Novanto mengatakan di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional 'ayo kita jaga bersama-sama. Setya Novanto juga menyatakan dukungan pelaksanaan anggaran," tambah jaksa.
Guna mendapatkan kepastian, Andi keesokan harinya mengajak Irman untuk menemui Setnov di lantai 12 DPR. Dalam pertemuan itu Andi mengatakan 'Pak Nov, bagaimana angaran KTP-e Irman masih ragu-ragu, nih tidak ragu-ragu Irman bisa mempersiapkan langkah-langkah'.
"Setya Novanto lalu mengatakan 'Ini sedang kita koordinasikan', Setnov mengatakan ke Irman 'Pak nanti akan dikasih tahu, tanyakan saja nanti sama Andi," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: