Tahun 2017 merupakan salah satu periode yang banyak "naik-turun" dalam sektor kelistrikan sehingga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengingatkan agar jangan sampai tahun ini menjadi antiklimaks untuk kelistrikan.
Pandangan tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Hipmi Yaser Palito, karena pada tahun ini dinilai sebagai tahun sengkarut regulasi sektor ketenagalistrikan nasional. Hal itu, ujar dia, ditandai dengan revisi program 35.000 megawatt, pembiaran terhadap kebijakan penumpukan utang PLN, dan khususnya regulasi yang acap kali kerap berubah.
Menurut dia, akar masalah utama sengkarut tersebut terletak pada terlalu banyaknya aturan atau kebijakan baru, isi aturan yang salah, tidak konsisten, serta tidak kondusif bagi dunia usaha dan pengusaha lokal.
Dia mencontohkan terdapat tiga aturan kontroversial yang kemudian memunculkan perlawanan independent power producer?(IPP) yakni Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, serta Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Selain itu, lanjutnya, ESDM juga meminta PLN meninjau ulang kontrak Power Purchase Agreement/PPA Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang ada di Jawa. Yaser juga menyoroti kian kuatnya investasi asing di ketenagalistrikan, sedangkan pengusaha lokal semakin dipersulit dengan macam-macam aturan.
Selaras dengan Hipmi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga menyampaikan pandangan yang serupa, yaitu kritik terhadap langkah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang meminta PT PLN meninjau ulang seluruh kontrak terkait kontrak jual beli listrik (PPA).
Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia (KTI) Andi Rukman Karumpa mengemukakan, meski evaluasi kontrak tersebut dilakukan untuk pembangkit di Pulau Jawa, namun cukup membuat investor di KTI menjadi was-was. Ia berpendapat hal itu memunculkan was-was kalau evaluasi menjalar sampai ke pembangkit yang terletak di KTI, begitu pula kecemasan bagi investor selain sektor kelistrikan.
Waketum Kadin menuturkan kekhawatiran para pengusaha itu beralasan karena biaya produksi listrik di KTI sangat tinggi sehingga investasinya pun tidak seefisien di Jawa atau bagian barat Indonesia. Apalagi, lanjutnya, evaluasi kontrak PPA di sejumlah pembangkit di pulau Jawa dapat menjadi inspirasi untuk membuat langkah serupa di wilayah lain.
Sedangkan Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana mengingatkan evaluasi kontrak tersebut dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan investor kepada pemerintah.
Porsi pengembang swasta atau independent power producer?(IPP) dalam megaproyek 35.000 megawatt (MW) mencapai 25.000 MW atau lebih besar dari porsi PLN yang hanya 10.000 MW, dengan total dana pembangunan porsi IPP mencapai Rp615 triliun. Untuk itu, APLSI meminta pemerintah memberikan insentif kepada IPP untuk mempercepat pembangunan pembangkit.
Insentif itu juga mengingat selain pendanaan dan aturan yang kerap berubah, IPP dihambat oleh permasalahan seperti aspek lingkungan, sengketa lahan, dan perizinan.
Mangkrak
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Hipmi Yaser Palito juga mengingatkan bahwa inkonsistensi regulasi dalam sektor ketenagalistrikan berdampak pada banyaknya pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) di berbagai daerah mangkrak.
Yaser memaparkan, data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, banyak pembangkit listrik EBT yang rusak, atau tepatnya sekitar 142 proyek EBT, terbengkalai setelah dibangun. Menurut dia, 142 EBT tersebut dapat dicegah dari keadaan "mangkrak" atau macet bila regulasi investasinya cukup mendukung, sehingga sejak awal pengerjaan proyek tersebut dikerjakan secara profesional.
Pada saat ini, ia menilai bahwa proyek tersebut menjadi asal-asalan, karena setelah diserahkan kepada pemda yang akan mencari mitra swasta, dicemaskan tidak ada pihak swasta yang menginginkan karena harga listrik yang ditawarkan tidak menarik, sementara biaya investasi dan pemeliharaannya besar.
Wakil Ketum Hipmi mengatakan, pada saat disusun harga EBT pada 2009, sebenarnya harga EBT dibuat semenarik mungkin guna menarik minat swasta. Namun belakangan, lanjutnya, berbagai revisi membuat peminat EBT menurun dan kebijakan akhir-akhir ini membuat perbankan dalam negeri sulit memberikan pinjaman kepada pengusaha karena sudah dipatok dengan tarif tetap dan rendah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan bahwa investasi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia masih menjanjikan bagi para pengembang.
Dalam kunjungannya ke PLTBg di Jangkang, Belitung, Jumat (15/12), Wamen ESDM kembali menyampaikan bahwa minat investasi energi terbarukan meningkat, khususnya pada wilayah yang biaya pokok penyediaan (BPP) wilayahnya lebih tinggi daripada BPP nasional.
Arcandra mengungkapkan, secara total di Indonesia, selama 2017 telah ditandatangani 68 power purchase agreement (PPA) pembangkit energi terbarukan antara PLN dengan pengembang. Angka ini bahkan naik empat kali lipat dari data pada tahun sebelumnya hanya 16 PPA energi terbarukan.
Direktur Center for Strategic Development Studies (CSDS) Mulyanto di Depok, Kamis (14/12), mengemukakan, pemerintah dan DPR perlu mencari solusi taktis dan strategis terhadap masalah kelistrikan nasional. Mulyanto mengingatkan kondisi PLN dinilai sejumlah pihak terancam gagal membayar kewajiban utang korporasi karena pendapatan terus menurun, sementara belanja modal meningkat.
Sementara itu, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya Prof Mukhtasor menyatakan bahwa dalam jangka pendek perlu ditinjau ulang realisasi megaproyek pembangkit 35.000 megawatt, disesuaikan dengan tingkat konsumsi dan kemampuan penjualan PLN.
Saat ini, dari 35.800 MW yang direncanakan baru sekitar tiga persen pembangkit yang telah beroperasi. Kelebihan pasokan akan terus meningkat pada masa akan datang setelah pembangkit-pembangkit listrik lainnya selesai dibangun.
Kondisi ini, katanya, dapat meningkatkan beban keuangan PLN yang luar biasa tinggi, sedang pendapatannya cenderung stagnan. Di samping perbaikan tata kelola PLN sebagai BUMN agar bekerja lebih efisien dan produktif, mesti dilakukan perubahan kebijakan alokasi APBN yang selama ini untuk menutup defisit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo