Grasi yang diberikan Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski kepada pendahulunya, Alberto Fujimori dianggap sebuah tamparan yang mengejutkan bagi para korban serta merupakan kemunduran aturan hukum.
"Pengampunan karena rasa kemanusiaan telah diberikan, setelah persidangan yang adil, kepada seseorang yang dipidana karena melakukan berbagai kejahatan serius, yang kesalahannya tidak dapat dipungkiri dan yang tidak memenuhi syarat hukum untuk mendapatkan pengampunan," kata aktivis HAM saat menyampaikan di markas PBB.
Kuczynski mengeluarkan grasi atas Fujimori --yang kesehatannya buruk, tiga hari setelah loyalis Fujimori di Kongres yang dikuasai oposisi menyelamatkan Kuczynski dari kemungkinan digulingkan dalam skandal korupsi.
"Kami terkejut dengan keputusan ini. (Grasi, red) ini merupakan tamparan bagi para korban dan saksi mata, yang tanpa lelah menjalankan komitmen mereka untuk membawa dia (Fujimori, red) ke pengadilan," demikian bunyi pernyataan.
Pernyataan itu dikeluarkan bersama oleh kelompok kerja PBB untuk masalah penghilangan orang dan pelapor khusus PBB Agnes Callamard serta Pablo de Greiff.?Mereka adalah pakar-pakar independen yang diberi mandat oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki pelaksanaan hukuman dan mendukung peradilan.
Fujimori telah menjalani 12 tahun dari vonis 25 tahun hukuman penjara yang diterimanya karena dianggap bersalah melakukan korupsi dan kejahatan-kejahatan HAM semasa ia memerintah pada 1990 hingga 2000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: