Menjelang tahun baru, registrasi kartu prabayar seluler, baik registrasi baru dan registrasi ulang yang terintegrasi dengan NIK telah menembus 130 juta nomor pelanggan.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah pelanggan kartu prabayar yang melakukan registrasi telah mencapai 130 juta pada Minggu (31/12/2017), pukul 11.00 WIB.
Kementerian Kominfo mulai memberlakukan registrasi nomor kartu seluler dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada 31 Oktober 2016.
Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi. Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Berbagai jalur sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan secara gencar melalui media televisi, baik siaran maupun running text, SMS dari Kementerian Kominfo kepada pemegang nomor telepon seluler melalui operator seluler, sosial media dengan kolaborasi bersama kementerian kominfo, lembaga terkait, operator dan pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo