Pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menyatakan langkah penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan telah sesuai dengan undang-undang tentang perikanan.
"Penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia adalah perintah dan kehendak undang-undang perikanan. Perintah Undang undang kedudukannya lebih tinggi dan nilai berartinya sebuah undang-undang yaitu dari dilaksanakannya sanksi dalam UU tersebut, untuk saat ini merupakan langkah yang efektif dan tepat," katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Langkah penenggelaman kapal asing selain melaksanakan perintah UU juga memperkuat kewibawaan kedaulatan, menjaga kekayaan alam Indonesia, serta wujud indonesia sebagai negara hukum. Penenggelaman kapal asing adalah guna melindungi kepentingan hukum bangsa yang lebih besar.
Ditambahkan, eksekusi penenggelaman kapal dalam upaya penegakkan hukum yang jelas, terarah dan tuntas akan berguna meningkatkan kewibawaan UU dan budaya hukum Indonesia. "Jadi langkah Menteri Susi sudah efektif, sebagaimana diatur dalam UU perikanan dan selayaknya didukung," katanya.
Jika pada tahun yang akan datang dirasakan lebih ada cara yang efektif, kata dia, UU juga sudah punya ruang untuk itu sepanjang ada putusan pengadilan maka kapal asing tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk disita koleksi museum, keperluan pendidikan, hingga bahan penelitian.?
Namun sampai saat ini sanksi penenggelaman kapal efektif agar tidak ada ruang celah tawar menawar terhadap penerapan sanksi tersebut, katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan mengomentari soal adanya rencana penghentian penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia. "No comment, no comment," kata Susi kepada pers di Benoa, Bali, Rabu kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil