Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum persaingan dalam industri beras dan menindak tegas oknum-oknum yang mempermainkan harga atau pasokan.
"Apabila dalam distribusinya terjadi dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat atau tindak pidana maka hal tersebut menjadi ranah KPPU dan Polri," kata Syarkawi di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Seperti diketahu, tiga pekan pasca tahun baru 2018, terjadi lonjakan harga beras yang signifikan di beberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan pantauan, harga beras di beberapa daerah mengalami kenaikan yang mencapai Rp500?hingga Rp2.000 per kg.
Data di Pasar Induk Beras Cipinang mencatat dalam kurun waktu satu bulan terakhir harga beras naik tajam dari rata-rata Rp10.500 menjadi Rp12.000 per kg. Di beberapa pasar di Jakarta, harga beras medium telah menembus harga Rp15.000 per kg.
Soal kenaikan tersebut, Syarkawi menilai perlu ada beberapa langkah untuk menindaklanjutinya. Pertama, soal validitas data produksi dan konsumsi beras, khususnya neraca beras harus diperbaiki untuk meningkatkan akurasi data. Selanjutnya mengenai perlunya pengembangan pasar induk baru selain yang sudah ada.
"Pasar induk tersebut dapat berlokasi di sentra produsen beras sehingga dapat lebih mudah menjalankan fungsi stock management," tambahnya.
Berikutnya adalah integrasi petani dan penggilingan sampai titik distribusi. Dalam hal ini penguatan fungsi penggilingan petani kecil sangat strategis untuk dijaga demi kelancaran pasokan.
"Termasuk yang perlu diwaspadai adalah harga gabah yang kemungkinan turun dalam beberapa bulan ke depan karena kualitas gabah yang menurun dan mulai masuknya beras impor," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah