Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lima Kandidat Peserta Pilkada Sulsel Positif Obat-obatan

        Lima Kandidat Peserta Pilkada Sulsel Positif Obat-obatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah kandidat yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 13 kabupaten kota dan Provinsi, lima terindikasi positif.

        "Ada lima orang yang terindikasi positif zat Benzo. Hasil tes urine ini sesuai pengujian laboratorium, namun belum bisa dikategorikan masuk golongan narkotika," sebut Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Sulsel, Jamaluddin di Kantor IDI Sulselbar, Makassar, Selasa.

        Menurut dia, ada lima parameter dalam pengujian urine seperti, zat Heroin, Sabu atau Amfetamin, Ganja, jenis obat-obatan terlarang hingga Benzodiazepine. Namun dalam hal ini BNNP telah melakukan pengujian dengan mengirimkannya ke BNN Pusat guna memastikannya.

        Kendati demikian, zat yang terkandung dalam Benzodiazepine ada didalam beberapa obat sakit kepala termasuk obat penenang dengan kadar rendah, sehingga apabila orang meminum obat sakit kepala tertentu bisa juga dikatakan positif.

        "Bisa saja terindikasi positif bila mengkonsumsi obat sakit kepala tertentu yang mempunyai kandungan zat Benzo, memang dari lima orang kandidat ini positif hasil lab, kemungkinan bisa saja mereka konsumsi obat-obat mengandung zat itu," jelasnya kepada wartawan usai penyerahan hasil tes kesehatan.

        Meski begitu saat ditanya awak media siapa-siapa kandidat yang terindikasi positif, kata dia enggan menyebutkan karena buka ranahnya, melainkan itu tugas KPU di daerah masing-masing menyampaikan ke publik. Tugas BNNP hanya melakukan pengecekan tes narkoba.

        "Itu bukan tugas kami, yang jelas pemeriksaan urine hanya nomor kami tidak tahu itu urine siapa. Jelasnya, punya kapasitas menyampaikan secara resmi adalah KPU sebagai penyelenggara, bukan kami," ujarnya.

        Diketahui, zat benzodiazepine merupakan obat yang dikategorikan sebagai obat psikoaktif. Obat tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi gejala gangguan psikologi seperti gangguan kecemasan serta insomnia. Benzodiazepine berperan sebagai obat penenang, anti-kecemasan, hipnotik atau membuat tidur lebih mudah, serta dapat melemaskan otot-otot tubuh.

        Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan dan Barat Dr Muhammad Iksan saat ditanyakan wartawan terkait soal itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa IDI hanya sebagai fasilitator dan bukan sebagai eksekutor.

        "Kapasitas kami hanya memeriksa, untuk penyampaian secara resmi hasil-hasilnya silahkan tanya KPU masing-masing sebab kami sudah serahkan kepada mereka," paparnya.

        Mengenai dengan jumlah tim yang dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, sebut dia, ada 72 dokter ahli dibidang masing-masing mulai ahli penyakit dalam, THT, kulit, tulang, psyikologi dan lainnya terkait dengan kesehatan fisik maupun rohani.

        Sedangkan untuk tes narkoba, pihaknya tidak mencampuri karena sudah ada bagiannya masing-masing. Ada tiga tahapan proses pemeriksaan umum sesuai dengan standar yang ada di PKPU dan rumah sakit yang ditunjuk adalah RSUP Wahidin Sudirohusodo.

        Dirinya juga menyampaikan ada tiga berkas kandidat belum diserahkan karena masih menunggu proses di KPU masih ada kendala seperti Kabupaten Enrekang, Sulsel pasangan Bakal Calon hanya satu begitupun di Polewali dan Mamasa di Provinsi Sulawesi Barat.

        "Kalau tiga daerah ini kami masing menunggu instruksi dan belum diserahkan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan IDI adalah independen, kami menjamin karena sudah seusai standar pemeriksaan dengan tempat sesuai standar internasional," tambahnya.

        Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel, La Ode Arumahi menilai pihak BNNP provinsi gegabah dalam penyampaian hasil tes narkoba, mengingat keputusan penyampaian tersebut milik KPU di daerah masing-masing.

        "Seharusnya tidak dibuka secara umum, meski tidak menyebut nama, namun itu dinilai melangkahi wewenang KPU sebagai penyelenggara. Sebaiknya ini diluruskan agar tidak membuat gaduh dan proses demokrasi berjalan aman, biarkan KPU yang akan menyampaikannya nanti," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: