Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bisnis Pengolahan Susu MDRN Belum Dapat Izin OJK

        Bisnis Pengolahan Susu MDRN Belum Dapat Izin OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana PT Modern Internasional Tbk (MDRN) untuk segera memiliki mesin bisnis baru kurang berjalan mulus. Pasalnya, hingga saat ini pemilik Gerai 7-Eleven (sevel) itu belum juga mendapatkan izin dari regulator untuk segera memulai bisnis peternakan sapi dan pengolahan susu.

        Komisaris MDRN Donny Sutanto mengatakan pembentukan anak usaha untuk memulai bisnis baru tersebut masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, pembentukan entitas usaha anyar tersebut bakal ditempuh melalui jalur akuisisi PT Nusantara Agri Sejati (NAS) dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

        "Masih menunggu putusan," katanya di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

        Aksi anorganik tersebut sejatinya merupakan satu kesatuan dari upaya MDRN untuk keluar dari ketimpangan akibat gagalnya salah satu entitas usaha perusahaan, PT Modern Sevel Indonesia dalam mengelola gerai waralaba asal Amerika Serikat, 7- Eleven (Sevel). Jika rencana perusahaan berjalan lancar, MDRN juga bakal mendapat tambahan aset dari NAS yang dapat digunakan untuk menutupi kewajiban ke beberapa kreditur.

        Sebagai catatan seluruh gerai sevel yang ada di Indonesia sudah tidak beroperasi lagi per akhir Juni 2017. Hadirnya sevel di negeri ini hanya berlangsung sembilan tahun, sejak 2008 hingga 30 Juni 2017.

        ?MSI berencana menjual aset 7-Eleven untuk membayarkan kewajiban terhadap karyawan, pemerintah, kreditur, dan para pemasok. Pihak Modern Internasional telah menunjuk Colliers International Indonesia sebagai agen penjualan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Gito Adiputro Wiratno
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: