Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPP: Penunjukan Plt Gubernur Hak Mendagri

        PPP: Penunjukan Plt Gubernur Hak Mendagri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) gubernur merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri sehingga siapapun diperbolehkan asalkan memenuhi syarat.

        "Menurut pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seorang bisa diajukan sebagai Plt atau Pejabat Sementara asalkan memenuhi persyaratan dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Baidowi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

        Baidowi mencontohkan pada 2008 pernah ada perwira TNI menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Selatan, dan apabila saat ini ada Pati Polri ditunjuk sebagai Plt Gubernur, sepanjang tidak menyalahi aturan maka boleh saja.

        Hal itu menurut dia terutama ketentuan teknis mengenai Plt juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

        "Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasi," ujarnya.

        Dia menilai Mendagri dalam menunjuk Plt tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini, artinya yang ditunjuk harus yang tidak berpihak dalam pilkada.

        Anggota Komisi II DPR itu menilai kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjadi Plt banyak yang memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, namun apakah pas di sana.

        "Tinggal sekarang apakah disetujui Presiden atau tidak sehingga ada kemungkinan ditolak jika Presiden ada pertimbangan lain," katanya.

        Baidowi mengatakan untuk Pilkada Jabar dan Sumut, petahana Gubernur tidak maju dalam pilkada sehingga Plt diberikan apabila masa jabatan dua gubernur tersebut habis sebelum pelaksanaan Pilkada.

        Sebelumnya, dua perwira tinggi Polri digadang-gadang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi di Tanah Air.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: