Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kominfo, KPU-Bawaslu Duet Lawan Hoax

        Kominfo, KPU-Bawaslu Duet Lawan Hoax Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama melawan hoaks dan ujaran kebencian pada Pilkada 2018.

        Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepakatan aksi yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

        Ketua KPU Arief Budiman menuturkan kolaborasi antarinstansi dan lembaga pemerintah itu, salah satunya dilaksanakan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pengguna media sosial dan internet pada tahun politik 2018.

        "Sarana ini juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap peserta pemilu," tutur dia.

        Selain untuk melawan konten negatif, Abhan menambahkan kolaborasi tersebut juga ditujukan untuk menghadirkan perhelatan pemilihan kepala daerah yang berimbang dan bertanggung jawab.

        "Kerja sama ini diharapakan dapat melindungi pemilih dari penyebarluasan berita bohong dan ujaran kebencian. Hak pemilih di pilkada juga jadi terjamin," tambah dia.

        Kesepakatan aksi ini juga mengatur tugas masing-masing instansi dan lembaga, terkait penanganan hoaks dan ujaran kebencian pada Pilkada 2018.

        KPU berperan dalam menginformasikan data-data terkait kampanye, di antaranya tim, petugas, serta akun-akun media sosial yang digunakan peserta pemilu sebagai alat sosialisasi.

        Selanjutnya, data dan informasi tersebut akan menjadi acuan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran di lapangan, maupun adanya konten negatif yang dimuat di media sosial dalam pelaksanaan kampanye.

        Sementara itu, Kemenkominfo memiliki tugas untuk menindaklanjuti konten internet yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: