Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyayangkan regulasi yang termaktub dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Dinilainya peraturan tersebut bisa memberatkan dan tidak sesuai kebutuhan pelayanan sebagai angkutan umum berbasis aplikasi atau online.?
"Katanya, hari ini Pemerintah akan mulai memberlakukan PM 108/2017 kepada taksi online. Tapi, sampai tadi malam saat saya ikut menjadi salah satu narasumber dalam acara? dialog di salah satu TV swasta, perwakilan pengemudi taksi online?masih menolak PM 108/2017," terang Azas yang juga Advokat Publik dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) kepada Warta Ekonomi?di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Perwakilan pengemudi taksi online, sambung Azas, mengatakan bahwa pemerintah hanya menekan pengemudi taksi online. "Bagaimana juga dengan perusahaannya?" tanya perwakilan pengemudi taksi online saat acara tengah berlangsung.
Ia berpendapat penolakan para pengemudi taksi online juga disebabkan karena ketentuan-ketentuan dalam PM 108/2017 yang berasal dari 14 ketentuan PM 26/2017 yang sudah dibatalkan oleh putusan Uji Materil dari Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, justru dimasukan lagi ke dalam PM 108/2017.
"Ini merupakan tindakan pembangkangan pemerintah terhadap lembaga peradilan tertinggi di negara Indonesia. Jika sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung berarti ketentuan ini bertentangan UU yang lebih tinggi dan seharusnya ditiadakan, tidak diatur lagi atau tidak digunakan lagi," terangnya.
Azas menekankan bila pemerintah melalui regulasi yang dibuat terkesan hanya memaksa dan menekan pengemudi taksi online. Tekanan itu katanya untuk membuat setara antara taksi online dengan taksi konvensional.?
"Menekan pengemudi taksi online atas nama kepentingan pengusaha taksi konvensional karena harus dilindungi kepentingan bisnisnya yang sudah ada sebelumnya, begitu argumen pemerintah dalam membuat PM 108/2017," ucapnya.
"Terlihat jelas bahwa pihak pemerintah dan pengusaha taksi konvensional hanya berani menekan kepada orang kecil, pengemudi taksi online. Pemerintah dan pengusaha taksi konvensional tidak berani berhadapan dengan pengusaha aplikasi atau aplikator," kata dia menambahkan.
Jelas, lanjut Azas, yang mengoperasikan dan memberi izin beroperasinya taksi online dan menentukan tarif taksi online adalah para aplikator. Tindakan ini menurutnya melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar PM 108/2017.?
"Tetapi,?kok pemerintah terus mau digunakan pengusaha taksi online menekan pengemudi taksi online? Mengapa pengusaha taksi konvensional tidak berani menyuruh pemerintah agar bekerja baik menindak si pelanggar hukum, dalam hal para aplikator," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: