Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Dalami Pembangunan Akses Jalan ke Pulau Reklamasi

        Polisi Dalami Pembangunan Akses Jalan ke Pulau Reklamasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya mendalami proyek pembangunan akses jalan pulau reklamasi Teluk Jakarta dengan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah.

        "Masih sesuai dengan job description-nya karena yang namanya reklamasi itu ada urusannya atau berkaitan dengan perhubungan, di situ ada pembangunan jalan, ada akses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Kamis.

        Polisi meminta keterangan Andri sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Senin (29/1).

        Adi menjelaskan kepala dinas sebagai pembantu atau badan pelaksana yang membantu pelaksanaan perintah gubernur.

        Adi mengungkapkan pemeriksaan Kadishub DKI Jakarta terkait pembangunan akses jalan dari daratan menuju pulau reklamasi.

        Sejauh ini, penyidik kepolisian menyatakan pemeriksaan Andri cukup namun akan diagendakan pemanggilan kembali jika dibutuhkan keterangan tambahan.

        Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11)

        Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

        Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negaraDugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

        Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

        Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemerikaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil sebagai saksi pada Senin (29/1) namun asisten pembantu Presiden itu tidak memenuhi panggilan lantaran kesibukannya.Budi Suyanto

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: