Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CIPS: Pekerja Asing di Indonesia Jangan Jadi Ancaman

        CIPS: Pekerja Asing di Indonesia Jangan Jadi Ancaman Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia seharusnya tidak perlu takut atau curiga terhadap kehadiran para pekerja asing di Tanah Air. Kehadiran mereka harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia itu sendiri lewat knowledge transfer. Pandangan itu disampaikan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

        "Kehadiran mereka (pekerja asing) juga sebaiknya dapat dimaknai sebagai berjalannya globalisasi di dunia. Untuk itu, para pekerja Indonesia seharusnya juga terpacu untuk terus meningkatkan kapasitas dirinya terkait pekerjaan dan juga profesi tertentu yang digelutinya," kata Imelda.

        Ia mengatakan, pergerakan manusia khususnya dalam hal ini adalah pergerakan pekerja dari satu negara ke negara lain tidak dapat lagi dihindari. Yang dilakukan pemerintah saat ini dengan cara deregulasi peraturan pekerja asing masuk ke Indonesia adalah suatu usaha untuk mengakomodasi fenomena tersebut.

        Realitanya, lanjut Imelda, adalah memang ada permintaan terhadap pekerja yang memiliki skill tertentu di Indonesia yang belum dapat dipenuhi oleh pekerja lokal. Kehadiran pekerja asing adalah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

        "Kita tidak perlu takut dengan adanya pemangkasan persyaratan bagi para pekerja asing. Dengan masuknya mereka ke Indonesia, kita harus memanfaatkannya melalui proses knowledge/skill transfer yang bermanfaat bagi para pekerja Indonesia. Kita bisa belajar banyak dari para pekerja yang dinilai ahli di sektornya masing-masing," jelas Imelda.

        Dengan knowledge transfer ini, pekerja Indonesia juga diharapkan untuk terus terpacu meningkatkan kapasitas dirinya. Para pekerja Indonesia bisa saja menjadi pekerja asing di negara lain selama memiliki keahlian dan expertise yang dibutuhkan oleh perusahaan atau institusi yang ada di negara tersebut.

        Sebagai pekerja yang memiliki keahlian, lanjut Imelda, regulasi yang sederhana dan jelas tentu menjadi salah satu pertimbangan saat menerima tawaran pekerjaan.

        "Jadi kebijakan pemerintah yang diniliai 'melonggarkan' proses masuknya para pekerja asing ini seharusnya diapresiasi karena ini membuktikan bahwa pemerintah sudah berusaha untuk membuat aturan atau sistem yang lebih efektif," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: