Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kesempatan bagi pelanggan kartu prabayar selama dua bulan untuk melakukan registrasi dari batas akhir yang telah ditetapkan hari ini. Artinya, pada 1 Mei mendatang bagi konsumen yang enggan meregistrasi ulang akan dinonaktifkan secara total.
"Pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar, sms keluar, panggilan masuk, sms masuk, dan menggunakan data," tegas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Sementara untuk hari ini bagi yang tidak meregistrasi dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.?
Sementara itu, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018 maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).?
"Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan," terang Ramli.
Selanjutnya, Ramli mengingatkan jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018 maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.?
"Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah