Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa perbedaan peraturan pasar modal Indonesia dengan Thailand menjadi salah satu faktor yang menghambat emiten melakukan pencatatan saham lebih dari satu bursa (dual listing). Pasalnya, setiap proses pencatatan saham harus berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di masing-masing negara.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan setiap konstruksi hukum di setiap negara memiliki perbedaan sehingga pelaksanaan dual listing dirasa sulit. Apalagi, dengan tujuh bursa saham di Asia Tenggara.
"Harmonisasi aturan akan selalu menjadi hambatan. Kalau dua bursa saham saja beda, bagaimana tujuh bursa saham. Kita ada Asean Stock Exchange Community, saat ini kami melakukan kerja sama bilateral terlebih dahulu," katanya di Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Lebih lanjut dirinya mengatakan salah satu kerja sama dengan Bursa Efek Thailand, yakni di bidang sumber daya manusia (SDM) melalui Capital Market Professional-Development Program (CMP-DP). Hal itu terefleksi dari rekrutmen karyawan di BEI yang sudah mengandalkan program CMP-DP.
Bursa Thailand juga berencana akan membuat program itu dan membuka peluang bagi warga Thailand untuk bekerja di BEI dan begitu pula sebaliknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: