Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli berbagi pengalaman terkait upaya pemerintah kota akhirnya bisa masuk zona hijau penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), karena awalnya berada di zona merah.
Zona hijau adalah penilaian untuk tingkat kepatuhan yang tinggi atas rekomendasi perbaikan yang dikeluarkan ORI, sementara zona merah adalah penilaian atas kepatuhan rendah dan zona kuning untuk kepatuhan sedang.
"Kami juga membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan," kata Fadli di Balikpapan, Jumat.
Sehari sebelumnya, Sekkota Balikpapan menghadiri pertemuan dengan ORI di Banjarmasin, Kalsel, yang dihadiri perwakilan sejumlah pemerintah daerah.
Fadli menjelaskan, keikutsertaan masyarakat dalam penetapan standar pelayanan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pelayanan Publik.
Di Balikpapan, lanjutnya, untuk mengetahui tingkat kepuasan masayarakat pada satu layanan, maka sejumlah layanan diuji publik.
"Sehingga standar pelayanan yang diberlakukan kemudian adalah hasil kesepakatan antara pemerintah selaku penyelenggara dan masyarakat selalu pengguna," ujarnya.
Mengenai pelaksanaan uji publik yang membuka kemungkinan munculnya permintaan masyarakat bertentangan dengan kemampuan penyelenggara, Fadli kembali menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara layanan pemkot tetap harus mendengarkan keinginan masyarakat.
"Ya, selama apa yang mereka minta memang benar-benar bertujuan untuk perbaikan pelayanan, seperti misalnya percepatan waktu untuk penyelesaian perizinan dari tujuh hari menjadi dua hari, ya kita ikuti saja. Kita yang harus melakukan perbaikan SOP," tegas Fadli.
Ia juga mengingatkan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban dan menjadi tugas aparatur negara, ada atau tidak ada penilaian dari Ombudsman.
Pada 2015, hasil penilaian Ombudsman terhadap kepatuhan Pemkot Balikpapan terhadap standar pelayanan masih dalam zona merah, sehingga pemkot berupaya memperbaiki citra dan kinerja.
Menurut Fadli, sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan adalah pembinaan terhadap pelaksana pelayanan, khususnya untuk penguatan kompetensi, integritas dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Langkah ini penting dilakukan karena aparatur atau pelaksana adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat akan berlangsung lebih baik apabila pelaksananya paham akan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan serta berintegritas tinggi.
Sekkot MN Fadli menambahkan, bahwa upaya perbaikan layanan itu di beberapa aspek sehingga pada tahun 2016 ada sedikit peningkatan. Balikpapan pun menapak ke zona kuning. sampai dengan akhirnya pada tahun 2017 Pemerintah Kota Balikpapan masuk dalam zona hijau dengan skor penilaian 83,19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: