Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Jokowi Naik Rp553 Juta, Menkeu: Hoaks

        Gaji Jokowi Naik Rp553 Juta, Menkeu: Hoaks Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah adanya kenaikan gaji untuk presiden sebesar Rp553 juta per bulan. Selain itu Ia menegaskan bahwa isu tersebut hanyalah hoaks.

        "Itu tidak ada dan belum pernah dibahas, dan menurut saya yang disampaikan Menpan bahwa itu adalah hoaks," ujar Sri Mulyani, Senin (13/3/2018).

        Lanjutnya, Menkeu memaparkan gaji presiden. Untuk gaji pokok presiden sekitar Rp30 juta per bulan. Gaji itu melonjak drastis dengan perhitungan berbasis indeks 1:12.698 antara gaji PNS pangkat terendah dengan yang tertinggi

        Sebelumnya, beredar di sosial media, gaji pejabat negara juga naik seperti wakil presiden menjadi Rp368,9 juta per bulan dari sebelumnya gaji pokok sebesar Rp20 juta per bulan.

        Sri Mulyani kembali menegaskan pemerintah hingga kini belum membahas rencana menaikan gaji presiden.

        "Kami tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: