Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menegaskan, penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subjek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warga negara yang dirugikan.
"Untuk itu, Kemenkominfo melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018," kata Alamsyah di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Ombudsman juga meminta kepada Kemenkominfo segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran, dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.?
"Selain itu, membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subjek data dalam posisi lemah. Dan melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana telepon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi mark up data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator," imbuhnya.
Alamsyah menambahkan, Kementerian Kominfo segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara?
"Meski menemui banyak kendala dan hambatan, Ombudsman menilai kebijakkan registrasi prabayar ini harus terus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Tujuannya agar tertib administrasi dan menciptakan industri telekomunikasi yang sehat," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah