Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BNI Bagikan Dividen Rp4,77 Triliun

        BNI Bagikan Dividen Rp4,77 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI Tahun Buku 2017 menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp4,77 triliun atau 35 persen dari total laba bersih sebesar Rp13,62 triliun untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

        Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, secara rinci dividen dibagikan sebesar 25% dari laba bersih atau Rp3,40 triliun dan ditambah dividen spesial sebesar 10% atau Rp1,36 triliun.

        "Sehingga total dividen sebesar 35% atau Rp4,77 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada para pemegang saham," kata Direktur Utama BNI Achmad Baiquni saat RUPS BNI Tahun Buku 2017 di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

        Sementara khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60% saham akan disetorkan ke rekening Kas Umum Negara dalam bentuk Rupiah di Bank Indonesia. "Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Baiquni.

        Adapun sebesar 65% dari laba bersih atau Rp8,85 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan. "Memang CAR kita di antara bank yang lain, BNI masih di bawah 20%. Ini akan mnambah kebutuhan modal BNI. Tahun ini kita berharap dividen rasionya bisa lebih rendah. Kita perkirakan laba kita bisa tumbuh 10% tahun ini," kata Baiquni.

        Selain mengumumkan dividen, RUPS BNI juga menyetujui Laporan Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan dalam Rangka memenuhi regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2017. Hal ini karena BNI termasuk dalam 12 bank sistemik yang diwajibkan OJK untuk mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang dapat dikonversi menjadi modal alias convertible bond.

        Berdasarkan POJK tersebut batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini.?

        "Kewajiban bahwa kita harus menerbitkan subdebt. Pada waktu laporan kinerja bulan Januari kami merencanakan untuk menerbitkan subdebt, jadi belum ada perubahan," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: