Kasus yang menjerat Bupati Simalungun, JR Saragih yang awalnya menjadi Paslon Gubsu Sumut akan segera diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait berkas pemalsuan dokumen. Dikarenakan dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta pada stempel legalisir di fotocopy ijazahnya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum? (KPU) Sumut dalam pencalonan bakal calon Gubsu 2018.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, ?akan segera menuntaskan penyidikan tersebut.
"Kasus JR masih dalam penyidikan ditingkat kepolisian. Insya Allah akan rapat pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu untuk membahas selanjutnya bila nanti berkas-berkasnya lengkap. Kemudian, tidak penambahan tersangka baru akan disegerakan dilimpahkan berkas ke Kejati Sumut?," kata Penasehat Sentra Gakkumdu Sumut, Syafrida R Rasahan, Jumat (23/3/2018).
Dikatakannya, pelimpahan berkas tersebut? untuk Jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwan untuk disidangkan di PN Medan atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada foto legalisir ijazah milik JR Saragih saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumut, beberap waktu lalu.
"Bila lengkap semua segera kita limpahkan. Nanti, di JPU akan dipelajari berkasnya. Kemudian, JPU bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.
Proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen dilakukan dengan cepat. Untuk itu, Bawaslu Sumut terus melakukan kordinasi dengan Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk proses hukum yang ditangani saat ini.
"Untuk segera dimasukan dan diregister di Pengadilan Negeri Medan berkas perkaranya untuk segera disidang di Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil