Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengaku tidak pernah mengarahkan untuk memenangkan konsorsium terkait proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
"Saya dizalimi difitnah, saya tidak pernah mengarahkan atau pernah menyuruh Pak Sugiharto atau Pak Irman untuk mengarahkan konsorsium karena saya tahu konsorsium itu adalah pada Desember 2011, jadi salah satunya Pak Anang," kata Diah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Diah menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain Diah, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto juga menjadi saksi dalam sidang Anang Sugiana.
Lebih lanjut, Diah pun mengaku pernah bertemu dengan Anang Sugiana di ruang rapat Sekretariat Jenderal Kemendagri. Ketua Kemeajelis Hakim Franky Tambuwun pun mengklarifikasi kepada Diah terkait rapat tersebut.
"Jadi, pada saat itu kami dipanggil Mendagri yang sebenarnya yang dipanggil awal adalah Pak Irman selaku Dirjen sebenarnya rapat itu yang pimpin adalah Irman karena itu kepentingannya KTP-elektronik, kami tidak tahu mengenai KTP-e tetapi karena salah fungsi kami Sekjen itu menerima tugas dari Mendagri lalu kami dipanggil beliau tanggal 18 Desember," ungkap Diah.
Selanjutnya, Hakim Franky menanyakan kepada Diah apakah pernah menerima dana KTP-e. Ia pun mengaku terdapat dua kali pemberian dari Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pernah tetapi saya tidak tahu apakah itu uang dari KTP-e atau bukan karena ini ada dua. Yang pertama dari Irman kedua dari Andi, yang dari Irman ini waktu itu tidak pernah dikatakan uang itu berasal dari KTP-e atau dari mana tidak tahu. Yang kedua dari Andi, saya tanya ini uang KTP-e? "Bukan bu ini uang dari bisnis kami karena tidak ada yang memikirkan Ibu," kata Diah.
Diketahui, Diah total menerima sebesar 500 ribu dolar AS dari Irman dan Andi Norogong. Diah telah mengembalikan seluruh penerimaan itu kepada KPK.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Realisasi biaya atas pekerjaan barang yang dilakukan oleh PT Quadra Solution dalam pelaksanaan proyek KTP-e adalah Rp1,87 triliun dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat