Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Hakim Yanto membacakan amar putusan bahwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Mengadili terdakwa Setya Novanto terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua, menjatuhkan Pidana dengan pidana 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan," kata ketua majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca Juga:?Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, JK Minta Kader Golkar Hati-Hati
Baca Juga:?Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov Minta Waktu untuk Pikir-Pikir
Mantan Ketua DPR RI ini juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Hakim mengatakan, Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: