Penyedia transportasi berbasis aplikasi Go-Jek menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan akses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pengemudinya. Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing pengemudi secara otomatis setiap bulannya sebesar Rp16.800.
Vice President Public Affairs Go-Jek Astrid Kusumawardhani menjelaskan akses ini tersebar di 50 kota tempat Go-Jek beroperasi.
"Kemudahan yang kami sediakan ini merupakan bentuk komitmen Go-Jek dalam meningkatkan perlindungan kerja untuk para mitra driver kami serta dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra Go-Jek. Maka, kami memberikan kemudahan untuk para mitra untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Astrid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Hal yang serupa juga diutarakan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terus mengupayakan agar kepesertaan terus meningkat karena dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, mitra driver Go-Jek akan terlindungi dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian sehingga akan memberikan rasa aman dalam bekerja dan ini akan berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan driver Go-Jek," ujar Heru.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah