Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        120 Karung Bawang Putih Ilegal Disita

        120 Karung Bawang Putih Ilegal Disita Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Pontianak -

        Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 511/Dibyatara Yodha mengamankan ratusan karung bawang putih dan belasan karung pakaian bekas (lelong) ilegal asal Malaysia.

        "Digagalkannya upaya penyeludupan ratusan karung bawang putih dan belasan karung pakaian bekas tersebut, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah perbatasan, Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat," kata Kapendam XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Infanteri, Aulia Fahmi Dalimunte, di Pontianak, Minggu (27/5/2018).

        Ia mengatakan hal tersebut diketahuinya berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 511/Dibyatara Yodha, Letnan Kolonel Infanteri Jadi.

        "Ada 120 karung bawang putih yang masing-masing berisikan satu karungnya seberat 20 kilogram. Selain itu, ada juga pakaian bekas sebanyak 11 karung," ungkapnya.

        Kedua jenis barang selundupan itu ditangkap karena saat diperiksa ternyata tidak memiliki surat yang resmi ketika masuk ke Indonesia melalui perbatasan RI-Malaysia di Balai Karangan.

        "Makanya, semua barang, termasuk dua kendaraan roda empat milik pelaku langsung diamankan," katanya.

        Adapun dua kendaraan yang juga diamankan tersebut kata Kapendam, yaitu jenis Toyota Kijang bernomor polisi KB 1565 ML dengan sopir berinisial P (30) dan kernet Ac (35). Sementara kendaraan lainnya yaitu jenis bak terbuka bernomor polisi KB 8497 AO dengan sopir berinisial Ri (35).

        "Para pelaku beserta barang bukti itu berhasil diamankan oleh anggota Satgas Yonif 511/DY di Pos Satgas Balai Karangan yang dipimpin Danpos Sertu Boni Mareta saat melakukan penjagaan rutin daerah perbatasan," katanya.

        Kemudian, ujar Kapendam lagi, hasil tangkapan tersebut oleh Dansatgas Pamtas langsung diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.

        "Semua barang bukti dan para pelaku sudah kami serahkan dan selanjutnya itu merupakan wewenang penegakan hukum oleh pijak Bea dan Cukai," katanya. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: