Kepolisian Daerah Bali memusnahkan 2.137 botol minuman keras dan 4.392,1 liter minuman arak oplosan yang berlangsung di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Rabu.
"Minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil disita jajaran kepolisian selama Operasi Pekat Tahun 2018, karena tidak memiliki izin," kata Wakapolda Bali, Brigjen (Pol) I Wayan Sunartha, di Denpasar.
Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti minuman keras, merupakan hasil operasi yang telah dilakukan berdasarkan petunjuk pimpinan guna mencegah generasi muda mabuk-mabukan yang dapat merusah kesehatan.
Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan dengan adanya penyitaan minuman keras dari pedagang yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka.
"Minuman keras yang dimusnahkan ini kami dapat dari tempat-tempat yang tidak berizin dalam operasi pekat dan operasi rutin yang dilakukan Polda Bali yang bekerja sama dengan aparat desa di Pulau Dewata," ungkapnya.
Wakapolda menegaskan, memang banyak pedagang minuman tidak berizin sering kucing-kucing dengan petugas, sehingga kepolisian juga bekerjasama dengan aparat desa dimana tempat menjual minuman keras.
"Memang saat operasi dilakukan minuman keras ini tidak ada dijual diwarung-warung, namun setelah ditelusuri ada juga oknum tertentu yang secara sembunyi-sembunyi menjual minuman keras dan berhasil disita petugas kepolisian," ujarnya.
Kepolisian Daerah Bali juga memerintahkan anggotanya agar terus gencar melakukan operasi rutin dengan menyasar peredaran minuman keras ini. "Minuman arak oplosan yang kami sita ini banyak kami dapat Kabupaten Karangsem," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: