Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HM Prasetyo: Kasus Pelanggaran HAM Terganjal Barang Bukti

        HM Prasetyo: Kasus Pelanggaran HAM Terganjal Barang Bukti Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terganjal dengan sulitnya pencarian alat buktinya.

        "Bukti-buktinya tentunya tidak mudah untuk ditemukan," katanya seusai acara Dzikir Akbar dalam rangka menyambut HUT Adhyaksa ke-58 di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

        Dikatakan, sulitnya mendapatkan alat bukti itu mengingat masalah waktu atau peristiwanya sudah lama terjadi. "Bahkan mungkin sudah sulit (dapat alat bukti) dan tidak mungkin ditemukan lagi," katanya.

        Ia menambahkan dalam ranah hukum di tanah air, penanganan perkara itu tidak bisa berjalan atas dasar asumsi dan opini. "Tapi harus bukti dan fakta," tandasnya.

        Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik meminta Pemerintah untuk segera memproses sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan.

        "Komnas HAM sudah sering membahas (sembilan kasus pelanggaran HAM, Red) bersama Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam," kata Taufan, ketika memberikan sambutan dalam peringatan 25 tahun Komnas HAM, di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (9/7). Adapun kesembilan kasus tersebut adalah peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.

        Taufan mengatakan berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban.

        Lebih lanjut Taufan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.

        "Kita tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya," kata Taufan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: