Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara

        Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Polda Jabar mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Satu diantaranya merupakan warga negara asing.

        Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan atas perbuatannya tiga orang tersangka dikenakan pasal 2 dan atau 4 dan atau 6 dan atau pasal 10 dan atau pasa 11 UU RI no 21 tahun. 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

        "Tersangka bisa dikenai hukuman penjara selama 15 tahun," katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (26/7/2018).

        Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut bermula dari laporan yang masuk pada 6 Juli lalu. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni YH alias AAN, GC dan TDD alias vivi.

        "Ada satu orang yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada salah satu Polres di Jawa Barat, kemudian kami tindak-lanjuti," ujarnya.

        Kapolda Jabar mengungkapkan modus yang dilakukan adalah GC yang merupakan warga asli China mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa wisata, Ia bekerjasama dengan YH dan TDD untuk merekrut perempuan yang akan dijual. Dalam menjalankan aksinya para tersangka mendekati orang tua korban dengan menjanjikan pekerjaan yang layak di Cina.

        "Dua warga Indonesia mendatangi kampung-kampung untuk mencari korban. Selain itu, para orang tua korban diberi uang sebesar Rp10 juta," ungkapnya.

        Korban yang berhasil direkrut, kemudian diberangkatkan ke Cina, setelah sebelumnya ditampung di apartemen green Hills Jakarta selama para tersangka melakukan pengurusan dokumen. Namun setelah diberangkatkan, para korban dinikahkan dengan orang Cina.

        "Setelah sampai di sana (Cina, dikawin kontrak selama tiga bulan. Tapi realisasinya tidak selama itu, ternyata dijual lagi ke pihak lain dan korban tidak dibayar sehingga tidak bisa pulang ke tanah air," jelasnya.

        Agung menambahkan pengungkapan tersebut bermula dari seorang korban yang berhasil melarikan diri saat berada di Apartemen Green Hills. Korban tersebut melarikan diri karena mendapat kabar dari seorang temannya yang sudah berada di Cina jika mereka tidak dipekerjakan sebagaimana yang dijanjikan namun dikawinkan dengan warga di sana.

        "Korban yang melarikan diri tersebut melapor, kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menyelamatkan enam orang korban di apartemen Green Hills," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: