Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gunakan Dokumen Palsu, 16 Calhaj Gagal Berangkat Haji

        Gunakan Dokumen Palsu, 16 Calhaj Gagal Berangkat Haji Kredit Foto: Irwan Wahyudi
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mengungkap 16 calon haji(Calhaj) asal kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berdokumen palsu.

        "Mereka tergabung di kelompok terbang (Kloter) 31 dan 32 Embarkasi Surabaya yang semestinya berangkat ke Tanah Suci dari Bandara internasional Juanda Surabaya malam ini(27/7)dan 28 Juli 2018," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Faridul Ilmi, di Surabaya, Jumat.

        16 Calhaj tersebut akhirnya gagal berangkat. Keberangkatannya dikembalikan ke porsi antrean menurut daftar yang semestinya.

        Kanwil Kemenag Jatim saat ini sedang menyelidiki pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di daerah setempat.

        "Kasus pidananya biar ditangani oleh aparat hukum. Kami dari Kemenag menyelidiki keterlibatan KBIH yang diduga dengan sengaja memalsukan dokumen para Calhaj," katanya.

        Faridul mengungkapkan, kebanyakan orang awam di desa-desa mendaftar haji hanya dengan menyerahkan uang yang dimilikinya saja kepada KBIH.

        Urusan lain-lainnya seperta dokumen keberangkatan haji biasanya mereka tidak mau tahu dan dipasrahkan kepada pihak KBIH.

        Kasus pemalsuan dokumen yang menimpa 16Calhaj asal Lumajang ini salah satunya diketahui dari buku nikah dan kartu keluarga (KK) Belasan jemaah itu dibuatkan buku nikah dan KK baru seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara.

        "Modus ini dipakai untuk mengisi penggabungan keberangkatannya. Setiap Calhaj yang sudah lansia atau seorang istri berhak didampingi saudara atau suami saat naik haji. Dalam aturan memang dibolehkan asal mereka sudah mendaftar," ujar Faridul.

        Kasus pemalsuan dokumen haji di Lumajang, lanjut dia, terungkap setelah Kantor Kementerian Agama di kabupaten setempat merasa tidak pernah mengeluarkan legalisir terhadap buku nikah yang akhirnya diketahui palsu.

        "Sudah kami ambil tindakan. 16 Calhaj yang bersangkutan dikembalikan ke porsi antrean menurut daftar yang semestinya. Sekarang kami menyelidiki keterlibatan KBIH-nya. Jika terbukti sengaja memalsukan dokumen-dokumen tersebut, sanksinya bisa pembekuan hingga pencabutan izin usahanya," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: