Partai Perindo mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi masa jabatan cawapres yang saat ini tengah digelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).?
Kuasa Hukum Partai Perindo, Ricky K. Margono, mengungkapkan pihaknya meminta menjadi prioritas, sebab pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018 mendatang merupakan deadline pendaftaran Pilpres 2019 nantinya.
"Yang kita minta sesuai dengan konstitusi, sehingga Jokowi dalam mengajukan siapa yang menjadi wakil presidennya, sudah dengan legowo bisa dilaksanakan," ujarnya di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Dalam sidang itu, Partai Perindo mengajukan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya dari sisi legal standing dan original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945, Tidak hanya itu, juga menyeroti mengenai petitum. Ia menilai, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut.?
"Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," tegasnya.
Ricky mencontohkan, terkait Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dijeda dengan naiknya Boediono saat mendampingi SBY. Menurutnya, Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi karena dalam kondisi tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.
"Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Karenanya, Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja," terangnya.
Seperti diketahui, Partai Perindo mengajukan gugatan terkait maksimal masa jabatan wapres sebanyak dua kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perindo menyebut Jusuf Kalla (JK)merupakan sosok cawapres ideal untuk mendampingi Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim