Setelah memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan, Amerika Serikat meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar Rp5,04 triliun.
Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan pemerintah masih mempelajari tuntutan sanksi yang diminta AS tersebut. Pihaknya? berkeyakinan Indonesia telah mematuhi keputusan WTO. Bahkan memastikan aturan impor makanan telah direvisi oleh Indonesia.
"Proses penjatuhan sanksi membutuhkan waktu bertahun-tahun. Indonesia akan menggugat jumlah uang ganti rugi yang diminta," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Pada gugatan AS, Indonesia gagal mematuhi peraturan WTO dan meminta sanksi berupa denda uang untuk mengganti kerugian yang harus ditanggung pengusaha AS. Berdasarkan analisa awal dan data yang tersedia untuk sejumlah produk, level kerugiannya diperkirakan mencapai 350 juta dolar Amerika untuk tahun 2017.
"Amerika Serikat akan memperbaharui angka ini setiap tahun, sebagaimana perekonomian Indonesia terus berkembang," tulis surat gugatan AS tersebut di Washingtong DC.
Diketahui, hubungan dagang antara AS dan Indonesia perlahan menegang sejak Presiden Donald Trump mengultimatum Indonesia terkait defisit perdagangan. Bahkan Trump mengancam akan mengeluarkan Indonesia dari daftar negara penerima keringanan bea masuk untuk sejumlah produk seperti yang diatur dalam sistem Generilized System of Preferences (GSP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: