Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger 'Mahar' Politik Sandiaga, Bawaslu Akan Ambil Sikap

        Geger 'Mahar' Politik Sandiaga, Bawaslu Akan Ambil Sikap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan klarifikasi setelah adanya laporan terkait dugaan pemberian "mahar" politik sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dari bakal cawapres Sandiaga Uno.

        "Setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan klarifikasi pada pelapor, misalnya, apakah sehat, apakah dalam tekanan, bagaimana tahu informasi ini, apa bukti, siapa saja orang yang diduga tahu pemberian ini," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa

        Apabila melihat unsur partai politik sebagai organisasi, terdapat orang yang menerima imbalan pun perlu diklarifikasi proses menerima imbalan sudah terjadi atau belum.

        Klarifikasi selain dilakukan pada pelapor, juga orang yang dianggap mengetahui proses pemberian imbalan untuk diketahui terjadi pelanggaran atau tidak.

        Fritz mengatakan Pasal 228, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang pasangan bakal capres-cawapres untuk memberikan uang atau imbalan kepada partai politik untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

        "Partai dilarang menerima imbalan untuk pencalonan presiden maupun wakil presiden. Apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya," tutur dia.

        Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikatakannya mengatur pemberian sanksi kepada parpol jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka parpol yang menerima tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.

        Untuk bakal calon presiden atau wakil presiden pun tetap dapat mengikuti pemilu dan tidak terdampak sanksi administrasi.

        "Apabila terbukti maka paslon tetap dapat mengikuti kontestasi tahun ini, hanya parpol yang tidak dapat mencalonkan selanjutnya," tuturnya.

        Bawaslu memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran tujuh hari setelah adanya laporan lengkap, apabila masih membutuhkan waktu akan diberikan tujuh hari berikutnya lagi sehingga terdapat 14 hari kerja setelah laporan itu lengkap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: