Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Spanduk larangan memilih capres jahat, yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jakarta, kini tengah dikoordinasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI ke Satpol PP DKI untuk di copot.
komisioner Bawaslu DKI, Puadi, menilai spanduk yang terpajang itu sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hal tersebut karena spanduk itu tidak memuat lambang partai, nomor urut, unsur politik uang, dan citra diri. Meski begitu, untuk melakukan pencegahan agar membuat suasana aman dan damai, pihaknya tetap bakal menurunkan spanduk.
"Sebenarnya dari kemarin pun kita sudah perintahkan," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Ia menambahkan, diturunkannya juga dalam rangka keindahan kota. Sebagaimana dirujuk pada Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang pemasangan spanduk di jembatan penyeberangan.
"Kami akan koordinasikan dengan Satpol PP," imbuhnya.
Ia menjelaskan, saat ini belum ada capres dan cawapres karena bakal calon yang ada masih menjalani proses administrasi. Karenanya, bila sudah ada capres dan cawapres yang definitif, maka diragukan untuk mencuri start kampanye, maka pihak capres dan cawapres bisa ditindak.?
"Kalau soal spanduk jangan pilih capres jahat, sekarang kan kampanye saja belum mulai," jelasnya.
Untuk konteks spanduk larangan memilih capres jahat, tambahnya, itu muncul sebelum KPU menetapkan capres dan cawapres. Lagipula, yang dimaksud sebagai 'capres jahat' juga tidak bisa dipastikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: