Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta sebaiknya bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membuat aturan yang memudahkan penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) mengakses data kependudukan, khususnya pinjaman personal.
Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan adanya akses itu akan mampu membuat penyelenggara fintech bisa segera memvalidasi data identitas tunggal dan meminimalkan kesalahan (fraud).
"Problemnya, sekarang dinas dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan kepolisian saja sebenarnya," katanya.
Ia menjelaskan, sulitnya memperoleh akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur dukcapil.?Pasalnya, server dukcapil tidak terlalu mendukung diadakannya validasi "single identity". Menurutnya,?validasi yang melibatkan institusi kependudukan sudah dilakukan negara lain di dunia.
"Nah, seharusnya dari pihak OJK, Kementerian Kominfo, dua-duanya harus bersinergi. Mau dibawa ke mana nih 'fintech', kalau misalnya proses seperti ini sudah dilakukan beberapa negara," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: