Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa, serta Sumbawa Barat
"Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Rempek di Lombok Utara, data yang dikumpulkan sampai 21 Agustus 2018 terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 bank umum dan 17 bank perkreditan rakyat," jelas dia di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Penilaian kualitas kredit
- Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
- Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
2. Kualitas kredit yang direstrukturisasi
- Kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu keputusan Dewan Komisioner.
- Restrukturisasi kredit di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan, baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
3. Pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak
- Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
- Penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
4. Pemberlakuan untuk bank syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Selain itu, terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang juga terkena dampak. Pada umumnya perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, yaitu:
a. Rescheduling pembayaran angsuran.
b. Diskon biaya administratif?
c. Penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.
Bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.
"OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," papar Anto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: