Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perkuat Daya Saing , OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan bagi BPR

Perkuat Daya Saing , OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan bagi BPR Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR sehingga mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan membuat BPR memiliki skala ekonomi yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko operasional.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang selama ini mengatur aspek permodalan BPR. Regulasi baru tersebut juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Melalui aturan baru ini, OJK memberikan sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan modal inti minimum. Di antaranya, BPR diperbolehkan memenuhi modal inti melalui tambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Bandar Gadai Perkasa

Baca Juga: Investasi Asuransi Makin Cuan, OJK Ingatkan Ancaman Volatilitas Pasar

Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi atas batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses penambahan modal disetor. Di sisi lain, terdapat penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Untuk memperkuat kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penguatan permodalan di industri BPR.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK menyatakan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, dan abstrak regulasi, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman