Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Berdasarkan hasil mediasi KPU dan empat partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU memeriksa kembali Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2019 masing-masing parpol.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan keempat partai mengajukan gugatan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU. Dalam gugatannya, Gerindra menggugat adanya 3 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena permasalahan ijazah yang belum dilegalisir.
"Pemohon keberatan dengan surat keputusan KPU tentang DCS bacaleg. Terdapat tiga bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seharusnya memenuhi syarat," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).?
Anggota Bawaslu, Mochamad Afiffudin, mengatakan Partai Berkarya mengajukan gugatan karena KPU menyatakan 14 daerah pemilihan dinyatakan gugur. Menyebabkan 142 bacaleg dari partai berkarya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pemohon keberatan, karena pada putusan itu terdapat 14 dapil dinyatakan gugur, dan 142 orang TMS. Karena tidak memenuhi syarat perempuan," jelasnya.?
Begitu juga dengan PKPI, yang? mengajukan gugatan karena terdapat 19 dapil yang dinyatkan gugur dengan jumlah bacaleg TMS sebanyak 63 orang. Sedangkan partai Demokrat terdapat 3 bacaleg yang dinyatakan TMS karena belum menyerahkan legalisir ijazah dan surat putusan tidak pernah sebagai terpidana.
Olehnya itu, dalam putusan tersebut Ketua Bawaslu, Abhan, menambahkan ke empat partai mencapai kesepakatan dalam mediasi. KPU memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan perbaikan.
Bawaslu memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan dalam mediasi. KPU diberikan waktu tiga hari untuk menjalankan putusan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: