Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kepada para nelayan agar jangan sampai menangkap lobster yang bertelur karena hal tersebut akan menghalangi pengembangbiakan komoditas tersebut sehingga stok yang ada bisa terhambat.
"Cobalah tolong kepada para nelayan dan pengepul, (lobster) yang bertelur jangan ditangkap. Biarkan dia bertelur dan menetaskan untuk jutaan lobster yang akan datang," kata Menteri Susi di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Susi Pudjiastuti mengemukakan hal tersebut saat berada di pulau Sahi, Natuna, di mana dia telah meminta para staf pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) yang ada di Natuna untuk mencari dari para pengepul lobster mutiara maupun lobster bambu.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengutarakan bahwa permintaan tersebut juga berlaku untuk lobster baik yang bertelur maupun yang sudah berukuran besar, karena bakal dilepasliaskan kembali ke kawasan perairan bebas. Sebelumnya, KKP menyatakan penyelundupan benih lobster masih marak terjadi di sejumlah daerah karena harga yang ditawarkan oleh pihak di negara tujuan pengiriman masih tinggi.
"Hasil pantauan kami, benih lobster mutiara dijual di Indonesia paling tinggi Rp79.000-Rp90.000 per ekornya. Namun kalau sudah sampai di Singapura kurang lebih 10 dolar AS atau sekitar Rp145.000 per ekornya," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina.
Menurut Rina, bila benih lobster jenis pasir dijual di Indonesia sekitar Rp18.000-Rp26.000 per ekornya, tetapi di Singapura harganya bisa mencapai dua kali lipat lebih dari harga di Indonesia. Namun, Rina meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan penangkapan dan pengiriman benih lobster karena nilai ekonomi yang didapat tak sebanding bila dibandingkan dengan membiarkannya besar terlebih dahulu.
Ia meyakini, pengiriman benih lobster terus menerus akan mengancam keberlanjutan komoditas lobster di Indonesia. Karena itu, ujar dia, benih lobster yang hasil penyelamatan pun harus dilepasliarkan di tempat kawasan perairan yang tepat.
"Lokasi pelepasliaran harus cocok untuk tempat hidup lobster di antaranya ditandai dengan adanya terumbu karang sebagai tempat makan dan berlindung lobster," kata Kepala BKIPM KKP.
Guna mencegah penangkapan benih lobster kembali terjadi, KKP juga bekerja sama dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas penggerak konservasi. Dilengkapi dengan kapal pengawas konservasi, mereka akan memastikan benih lobster tersebut tidak akan ditangkap sebelum mencapai ukuran yang diperbolehkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: