Kementrian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu daftar 900 komoditas yang impornya akan dibatasi.Industri pun diminta menggejot produksinya untuk mengantisipasi pembatasan.
Sekjen Kemenperin Haris Munandar mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan. Kemenperin berharap komoditas impor yang dibatasi sebaiknya produk? hilir saja.
?Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,? jelasnya di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Jika sudah ada datanya lanjut Haris, Kemenperin akan melakukan review bersama. Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri saat ini. ?Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,? tambahnya.
Kemenperin sendiri? terus mengajak industri dalam negeri untuk menggenjot kapasita produksinya dan hilirisasi. Tujuannya untuk mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor. Menurutnya jika aktivitas industri manufaktur berjalan baik, akan membawa efek berantai positif? bagi perekonomian. Antara lain naikknya penerimaan devisa dari eskpor sehingga mampu mengurangi defisit neraca perdagangan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong masuknya investasi di sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor.
?Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Kami berharap pula industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan,? tegasnya.
Pada semester I tahun 2018, sektor industri memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6% dari total nilai investasi sebesar Rp361,6 triliun.Dari sumbangsih senilai Rp122 triliun tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) berada di angka Rp46,2 triliun. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) mampu menembus hingga USD5,6 miliar atau Rp75,8 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: