Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibeberapa daerah ternyata banyak meloloskan mantan narapidana korupsi pada pencalonan legislatif. Karenanya keputusan itu menuai kritikan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan keputusan Bawaslu meloloskan caleg yang sebelumnya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sangat memprihatinkan. Bahkan dinilai sikap Bawaslu seolah mengabaikan PKPU.
"Harusnya Bawaslu pertimbangan akal sehat dan moralitas dikedepankan," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ia menambahkan, Bawaslu merupakan pengawas untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu. Oleh karena itu, pertimbangan tersebut harusnya membuat Bawaslu bisa lebih melampaui kepatuhan? pada regulasi kepemiluan.
"Apakah dengan mengabaikan PKPU, aturan lain dari PKPU juga bisa diabaikan begitu saja oleh Bawaslu?," tanyanya.
Ia menilai, keputusan Bawaslu dengan meloloskan para eks koruptor adalah sesuatu yang janggal. Bahkan terkesan seperti pahlawan kesiangan bagi para koruptor. Padahal tambahnya, saat penyusunan PKPU Nomor 20 Bawaslu juga terlibat.
"Bawaslu seolah-olah tidak peduli pada PKPU yang resmi padahal mereka sudah diajak bermufakat dalam forum konsultasi bersama DPR dan pemerintah," terangnya.
Sekadar diketahui, terdapat tiga mantan narapidana korupsi diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, di antaranya berasal dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Selanjutnya, jumlah tersebut bertambah dua calon legislatif dari Pare-Pare dan Rembang. Kelimanya dinyatakan lolos oleh Bawaslu karena memenuhi syarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: