Kredit Foto: Pkbjatim.com
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan Sandiaga Uno tidak terbukti memberikan mahar Rp1 triliun ke PAN dan PKS, membuat sejumlah politisi mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, dalam putusan itu terdapat kejanggalan.
Sekretaris Jenderal DPP PKB, Abdul Kadir Karding, mengatakan ada kejanggalan pada keputusan Bawaslu. Sebab, elite Partai Demokrat, Andi Arief sebagai pihak yang pertama kali melontarkan tudingan itu, hingga kini belum diperiksa.
"Ya itu kejanggalan-kejanggalan yang jadi pertanyaan publik. Itu jadi PR kita ke depan," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ia menambahkan, seharusnya Bawaslu bekerjasama dengan KPK atau pihak kepolisian terkait tudingan mahar tersebut. Sebab, KPK bisa menangani soal dugaan gratifikasi dan Kepolisian terkait dugaan tindak pidananya.
"Kalau itu benar terjadi maka harus clear se-clear-clearnya. Baik secara politik maupun secara hukum," katanya.
Meski begitu, dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan Bawaslu. Sebab Bawaslu diberi kewenangan untuk itu.
"Sebagai warga negara yang baik tentu saya menghormati keputusan Bawaslu," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: